Masa jaminan berlaku sejak Bea Balik Nama (BBN) diterima pemilik:
a. tiga (3) tahun atau dengan ukuran jarak tempuh kendaraan untuk sepeda motor mencapai kurang lebih 30.000 Kilometer namun ketentuan dan syarat berlaku mana dahulu yang dicapai selama kendaraan itu beroprasi bias dari hitungan tahun dan jarak tempuh. Adapun ketentuan yaitu :
Mesin
Ketentuan pada mesin yaitu seperti yang sudah disinggung diatas dihitung dengan jangkau waktu selama 3 tahun atau dengan jarak tempuh kurang lebih 30.000 kilometer yang dilihat dari spidometer motor
Kelistrikan
Untuk pembenahan listrik pidhak Suzuki memberi jangkau waktu maksimal 1 tahun dan jika diukur dengan jarak tempuh kurang lebih pemakaian motor tidak boleh lebih dari 10.000 kilometer
Bodi
Ketentuan pada bodi yaitu dihitung dengan jangkau waktu selama 1 satu tahun atau dengan jarak tempuh kurang lebih 10.000 kilometer yang dilihat dari spidometer motor
Jika anda orang yang selalu service motor secara berkala ada untuknya dan baiknya menyervice motor di bengkel motor resmi suzuki. dan saat ini suzuki sudah mempunyai banyak bengkel dengan dealer resminya atau bekerja sama dengan bengkel bengkel resmi salah satunya di Yogyakarta
Khusus komponen injeksi (FI) 5 (lima) tahun atau hingga jarak tempuh sepeda motor mencapai 50.000 Km (tergantung mana yang dicapai terlebih dahulu), sebagai berikut :
- Control Unit FI (ECM)
- Throttle Body Assy
- Fuel Pump Assy
- Injector
- Oksigen Sensor (O2 Sensor)
- Engine Temperature Sensor (Water Temperature Sensor)
- Fuel Cut Sensor Assy
GARANSI HANYA BERLAKU UNTUK:
Pada penggantian yang hanya untuk komponen (suku cadang) yang rusak saja, yang disebabkan oleh: Kesalahan perakitan / proses produksi, Material / Bahan baku,Kesalahan konstruksi
Berdasarkan hasil analisis dari Bengkel Resmi Sepeda Motor Suzuki.
Berdasarkan hasil analisis dari Bengkel Resmi Sepeda Motor Suzuki.
Garansi tidak akan berlaku pada:
- Penggantian atas satu unit sepeda motor secara utuh.
- Perawatan servis berkala tidak sesuai dengan yang direkomendasikan ATPM (AgenTunggal Pemegang Merek), baik yang menggunakan kupon servis gratis atau tidak.
- Terhadap sepeda motor yang dipergunakan untuk kompetisi, seperti racing, rally, dan hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan yang tidak wajar, sebagai barang jaminan, disewakan / dikontrakkan, dipinjamkan.
- Terhadap sepedamotor yang rusak akibat kecelakaan, baik langsung maupun tidak langsung. Tidak langsung yaitu : kerusakan yang diakibatkan oleh terjadinya kecelakaan pada sepeda motor / kendaraan lain.
- Terhadap sepeda motor yang diubah, ditambah, dimodifikasi dan atau diganti dengan suku cadang yang bukan asli Suzuki. Contoh : Knalpot racing, CDI, Ban, Shock breaker depan dan belakang, sekering, aksesoris tambahan seperti lampu, alarm dan lain-lain.
- Terhadap sepeda motor yang rusak sebagai akibat dari : bencana alam, gempa bumi, banjir, kebakaran, huru-hara, usaha pencurian, terkontaminasi bahan kimia, air laut, garam, getah pohon, kotoran burung, dan sejenisnya.
- Terhadap kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pemilik seperti terlambat melakukan SERVIS GRATIS dan Servis Berkala sesuai jadwal yang disarankan.
- Ceroboh dalam pemakaian, dan hal-hal yang berhubungan dengan ketidak wajaran dalam perawatan / pemakaian. Contoh: penggunaan bahan additive untuk oli atau bensin.
- Untuk part-part yang rusak / habis terpakai / aus karena pemakaian atau perawatan / perbaikan antara lain seperti:
Nama Bengkel
|
Alamat
|
Telpon hp
|
Indojaya Ambarukmo
|
Jl Adi Sucipto 102, Yogyakarta |
+62274487982 |
Indojaya Dongkelan (Fuel Injection)
|
Jl Bantul 313, Yogyakarta |
+62274378316 |
Indojaya Godean |
Jl. Godean Km 5 Dekijo, Yogyakarta
|
+622147483647
|
Indojaya Kadipiro
|
Jl. Re Martadinata 90, Yogyakarta
|
+62274618350
|
Indojaya Kotagede
|
Jl.
Pramuka No. 113, Yogyakarta
|
+622147483647
|
Indojaya
Motor
|
Jl
Jend Sudirman No 44, Yogyakarta
|
+62274624229
|
Indojaya Parangtritis
|
Jl .Parangtritis No. 1, Yogyakarta
|
+62274375869
|
Comments
Post a Comment
silahkan berkomentar denagn bijak sesuai topik :)